Ustadz apa hukumnya makan tokek? Bolehkah jual beli tokek?
Jawab :
Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash (سام ابرص). Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak (Arab : al-wazagh), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus.
Tokek hukumnya haram, karena terdapat nash-nash yang memerintahkan membunuhnya. Adanya perintah membunuh suatu binatang adalah dalil haramnya binatang itu. Sebab membunuh binatang tanpa menyembelihnya akan membuat binatang itu menjadi bangkai (al-maitah). Padahal bangkai hukumnya haram (Lihat QS Al-Maidah : 3).
Imam Syaukani telah membuat bab khusus dalam kitabnya Nailul Authar dengan judul Bab Mengenai Binatang Yang Pengharamannya Dipahami dari Perintah Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya (Bab Maa Ustufiida Tahriimuhu min Al-Amri bi-Qatlihi aw An-Nahyi 'an Qatlihi). (Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/484).
Dalam bab itu ada beberapa hadis, antara lain riwayat Saad bin Abi Waqqash RA bahwa :
أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
"Nabi SAW telah memerintahkan untuk membunuh cicak dan Nabi SAW menamainya fusaiq (binatang kecil yang fasik/tidak taat)." (HR Ahmad dan Muslim).
Dalam Shahih Bukhari terdapat keterangan mengenai sebab pengharaman cicak, yaitu ia pernah meniup-niupkan api kepada Nabi Ibrahim AS yang sedang dibakar oleh Raja Namrud. Diriwayatkan oleh Ummu Syuraik RA bahwa :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
"Rasulullah SAW telah memerintahkan membunuh cicak dan beliau bersabda dulu cicak pernah meniup-niup [api] kepada Ibrahim AS." (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, hadis no 3109).
Dalil-dalil hadis di atas menunjukkan adanya perintah syara' untuk membunuh cicak. Perintah syara' untuk membunuh cicak adalah dalil bahwa cicak itu hukumnya haram.
Namun pengharaman di atas tak hanya untuk cicak, namun juga meliputi tokek. Para ulama menganggap tokek dan cicak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cicak, yaitu haram. Imam Nawawi berkata,"Menurut ahli bahasa Arab, cicak (al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek (saam abrash), karena tokek adalah cicak besar." (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz 7/406).
Pengarang kitab Aunul Ma'bud menerangkan tentang cicak (al-wazagh), "Dalam kitab Nihayah disebutkan bahwa kata wazagh (cicak) adalah bentuk jamak (plural) dari kata wazaghah. Cicak dapat disebut juga tokek (wa hiya allaty yuqaalu lahaa saam abrash)." (Lihat : Aunul Ma'bud, Juz 11/294).
Imam Syaukani berkata,"Tokek adalah salah satu jenis cicak dan merupakan cicak besar (wa saam abrash jinsun minhu wa huwa kibaaruhu)." (Imam Syaukani, Nailul Authar, XII/487).
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cicak dapat juga diterapkan pada tokek, karena cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek pun hukumnya haram. (Imam Syihabuddin Asy-Syafii, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, hal. 116; Imam Nawawi, Raudhah Ath-Thalibin, Juz I/389; Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, Juz 41/240; Mughniy Al-Muhtaj, Juz 18/194).
Dan jika suatu binatang haram dimakan, maka menjualbelikannya haram juga. Hal ini sesuai kaidah fiqih :
كل ما حرم على العباد فبيعه حرام
(Kullu maa hurrima 'ala al-'ibad fa-bai'uhu haram).
"Segala sesuatu yang sudah diharamkan atas hamba, menjualbelikannya haram juga." (Imam Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz 2/288).
Kaidah tersebut dirumuskan dan diistinbath oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani dari berbagai hadis Nabi SAW, antara lain dari sabda Nabi SAW :
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah Ta'ala jika telah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula harganya [jual belinya]." (HR Daruquthni no 2852; Musnad Ahmad 2546; Ath-Thabrani no 12716; Ibnu Hibban no 5028).
Akan tetapi jika tokek itu akan dijadikan obat, maka menjualbelikannya boleh dan tidak mengapa. Sebab berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya makruh, tidak haram. Nabi SAW pernah mengizinkan Abdurrahman bin Auf RA dan Zubair bin Al-Awwam RA untuk berobat dengan sesuatu yang haram, yaitu mengenakan sutera karena mereka terkena penyakit gatal-gatal (HR Ahmad, no. 13178). Padahal sutera haram dipakai oleh kaum laki-laki. (HR Abu Dawud no 3535, An-Nasa`i no 5053, Ibnu Majah no 3585, Ahmad no 891). Maka mafhum dari kaidah fiqih di atas dengan sendirinya menerangkan bahwa kalau sesuatu itu tidak diharamkan, maka menjual belikannya juga tidak diharamkan. Wallahu a'lam. [ ]
Yogyakarta, 4 Nopember 2009
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
No comments:
Post a Comment